Saat ini, kata dia, tersangka itu tidak bisa membohongi lagi karena kejaksaan sudah memiliki rumah sakit sendiri untuk melakukan pemeriksaan.
“Jadi, mereka sekarang tidak mudah mengatakan ke Singapura untuk berobat,” katanya.
Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby