Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung melakukan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI) Tbk. dan tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk bepergian ke luar negeri.

“Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Kamis (2/10).

Permohonan pencegahan tersebut diajukan pihaknya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dia mengatakan pencegahan itu untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

“Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT SUGI berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby