Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menulusuri sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono. Bahkan Kejagung mulai mempertimbangkan menjerat sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi bekas anak buah Presiden Joko Widodo sewaktu menjabat Gubernur DKI itu.

Putra Udar, Aldi Pradana masuk dalam sasaran Kejagung sebagai pihak yang dicurigai. Aldi diduga pernah menerima aliran uang sebesar Rp100 juta dari sang ayah, terkait tindak pidana korupsi proyek Bus TransJakarta, tahun anggaran 2012 dan 2013.

Menurut Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin, dugaan itu muncul setelah tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memburu sejumlah aset Udar di beberapa daerah. Aset-aset itu diduga diperoleh Udar dari proyek angkutan massal di DKI Jakarta.

“Kita memiliki alat bukti, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sekitar Rp 100 juta, dan tersimpan dalam sebuah rekening,” kata Sarjono Turin di Jakarta, Sabtu (27/12).

Turin mengaku pihaknya belum dapat memastikan, apakah bakal menjerat Aldi terkait dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan TPPU Udar itu. Namun dia mengatakan, tim penyidik sedang mempertimbangkan dugaan tersebut. “Apabila cukup bukti, akan dijerat dengan sangkaan TPPU,” ujarnya.

Pengamat Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih berpendapat, Kejagung harus menelusuri kemana saja aliran dana hasil korupsi Udar yang sedang disidik. Hal itu diyakininya sebagai pintu masuk, karena setiap TPPU ada yang menerima aliran tersebut.

“Kejagung pasti sudah punya bukti korupsinya, tinggal cari bukti kemana alirannya. Disitu bisa kelihatan ada TPPU nya. Kalau Udar dikenakan TPPU, itu karena dia mengalirkan. Tentunya ada yang menerima aliran korupsi tersebut,” kata Yenti saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Dia mengatakan, TPPU dinikmati lebih dari satu orang. Pihak aktif sebagai yang mengalirkan, pasif yang menerima, termasuk keluarga (anak dan istri). “Jadi kurang apalagi? Kalau Kejagung sudah ada bukti kuat, bisa langsung melakukan tindakan hukum. Meskipun Aldi seorang anak, namun patut dicurigai sebagai penerima,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: