Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendahulukan persidangan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, di tiga BUMN yakni Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
“Kasus mobil listrik ini dalam waktu dekat akan kita coba ajukan salah satu tersangkanya (Dasep) ke persidangan, begitu sudah dinyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal memantau perkembangan jalannya persidangan Dasep untuk menjerat tersangka lain.
Menurutnya, berkas Dasep yang lebih dahulu rampung lantaran penyidik menganggap Dasep mengetahui banyak hal soal pengadaan mobil listrik tersebut.
“Sekarang kita mau lihat dulu yang satu ini yang paling berperan. Nanti berikutnya bertambah lagi siapa dan seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, Kementerian BUMN yang kala itu dipimpin Dahlan Iskan memerintahkan kepada tiga perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik.
Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Namun ternyata, mobil listrik yang dipesan tersebut tidak dapat digunakan sesuai perjanjian.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Artikel ini ditulis oleh: