Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan melakukan atau turut serta lakukan perbuatan melawan hukum mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, antara lain diatur Undang-Undang No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Perbuatan itu dilakukan Karen bersama-sama dengan Ferederick, Siahaan, Direktur Keuangan PT Pertamina, Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi PT Pertamina 2008-2010, dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul dan Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.
Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, Karen dituduh menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA), tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
“Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya Roc Oil Company Limited Australia,” kata Jaksa TM. Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (31/1).
Akibat perbuatannya, Karen diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 568.066.000.000, seperti tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor: 032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Jaksa menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: