Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disebut menerima setoran tunjangan hari raya dari Dinas Kesehatan Tangeran Selatan senilai Rp 50 juta. Penerimaan THR itu disampaikan bekas Kadinkes Tangsel Dadang M Epid saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan di Tangsel senilai Rp 23,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang Banten.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengaku akan mendalami fakta persidangan tersebut. “Ya kita setidak-tidaknya melihat apakah betul fakta itu terungkap dipersidangan atau tidak,” kata Turin di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9).

Dia menegaskan akan langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti pengungkapan penerimaan uang puluhan juta rupiah yang diterima Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beserta jajarannya. “kita minta nanti laporan hasil persidangan ke jaksa penuntut umum, kita kan belum terima,” kata dia.

Meski demikian, saat dikonfirmasi apakah penyidik akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi THR ini, Turin menegaskan akan melihat fakta terlebih dahulu. “Ini kan baru omongan begitu saja, harus minimal kita lihat nanti faktanya keterkaitannya, kita lihat faktanya,” ujar dia.

Diketahui, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disebut ikut menerima uang dari Dinas Kesehatan Tangeran Selatan senilai Rp 50 juta. Tak hanya itu, Wakil Wali Kota Tengsel Benyamin Davnie disebut juga mendapat Rp 30 juta, Sekda Dudung Erawan Direja Rp 20 Juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapat Rp 20 juta.

Airin Rachmi Diany yang kembali maju menjadi calon Wali Kota Tangsel terus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Airin juga pernah diperiksa dua kali oleh Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel, namun Airin masih berstatus saksi. Penyidik tengah menunggu fakta persidangan untuk dapat mencari dugaan keterlibatan ‎orang nomor satu di Tangsel tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu