Jakarta, aktual.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Hingga kini, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).
Selain itu, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, dalam kasus ini. Proses pendalaman masih terus berjalan dengan mengacu pada alat bukti yang ada.
“Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduka tak bersalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan perjanjian PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025 secara ilegal.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.
Saat ini, tim auditor masih menghitung total kerugian negara, sementara tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP.
“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















