Dalam hal penindakan, ia mengatakan perlu adanya kerjasama antar penyidik PPNS BOPM dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga bisa lebih mengenali apakah perbuatan yang melanggar bisa dijerat dengan pasal pidana.
“Sehingga dengan begitu, tidak ada bolak baliknya berkas perkara,” ucap Prasetyo.
Yang kedua, sambung Prasetyo, yakni pemberian bantuan dan pertimbangan hukum tata usaha negara. Menurutnya, pemberian bantuan hukum ini guna mengantisipasi adanya gugatan dari pihak tertentu tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh BPOM.
“Sehingga BPOM tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan sebagai fungsi pengawasan obat dan makanan,” sambung dia.
Kemudian, Prasetyo menambahkan perlu peningkatan di sektor SDM BPOM dan jaksa penyidik dalam hal penanganan tindak pidana penyalahgunaan obat dan makanan.
Adanya hal ini, ia berharap penyidik PPNS BPOM dan jaksa dilapangan dapat bekerja profesional menangani tindak pidana yang dimaksud.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby