“Saya minta setiap unsur d kejaksaan, agar benar-benar mencermati apa yang telah jadi kesepakatan. Kerjasama ini dilakukan dgn tujuan, optimalisasi fungsi pencegahan penindakan dan pengawasan. Dan akan didukung penuh oleh kejaksaan hingga dari tingkat pusat dan hingga daerah,” tambah Prasetyo.

Sementara, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengaku penindakan terhadap penyalahgunaan dan penyimpangan peredaran obat dan makanan tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan adanya kerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan.

Karena itu, ia meminta kepada Kepala Balai POM di seluruh wilayah agar segera berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan. Sehingga proses penanganan dan penindakan terhadap penyimpangan di lapangan dapat segera dilakukan.

“Bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Kepada kepala balai POM di seluruh wilayah agar tidak ragu lagi untuk melakukan langkah penindakan. Berkomunikasi dengan terbuka terhadap aprat kejaksaan,” kata Penny.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby