Jakarta, Aktual.com – Ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum (Sadis) kembali menggelar aksi di Kejagung RI, Senin (29/10). Mereka melaporkan dugaan manipulasi pidana pajak dan TPPU, yang diduga dilakukan Bambang Widjojanto selama menjalankan profesi sebagai pengacara.

“Widjojanto, Sonhaji,  & Associates merugikan negara mencapai puluhan milyar rupiah. Untuk itu Kejagung RI perlu membentuk Tim Joint Investigation, dengan menggandeng Dirjen Pajak dan KPK,” ujar koordinator LSM Sadis Gunawan, dalam siaran persnya yang diterima, Senin (29/10).

Berdasarkan hasil investigasi LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum, lanjut dia, sebagai pengacara dan pemilik law firm “Widjojanto, Sonhaji & Associates”, Bambang Widjojanto, dengan basis obyek penelitian pada pekerjaan di tahun 2009-2010 diduga berhasil meraih pendapatan sebesar Rp. 400 miliar.

Dengan asumi tanpa pandang bulu, kata dia lagi, tarif jasa yang harus dibayar kliennya rata-rata minimal sebesar Rp 10 miliar setelah tanda tangan surat kuasa. Lantas dia memberi contoh, meskipun menjadi seorang korban mafia hukum seperti Jonny Abbas sekalipun, tetap wajib membayar Rp 10 miliar kepada Bambang Widjojanto, yang hanya mendampingi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Februari 2011.

Penunjukan kuasanya, lanjut dia, dilakukan di Singapore, oleh Nurdian Cuaca, atasan Jonny Abbas. Oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Jonny Abbas dihukum 1,8 tahun penjara. selain itu, masih menurut catatan LSM Sadis, Bambang Widjajanto pernah menjadi pengacara sejumlah pejabat penting, antara lain: Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka dugaan suap Rp 2,9 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Rusli Zaenal, mantan Gubernur Riau, Sengketa Pilkada Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan  lembaga LPS yang melahirkan bailout Bank Century.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara