Meskipun memiliki kekayaan ditaksir minimal sekitar Rp 150 miliar, tegas Gunawan, Bambang Widjojanto menjelang mengikuti pemilihan Ketua KPK melaporkan dan memberikan keterangan, dengan mengaku hanya memiliki harta sebesar Rp 4,8 miliar, berdasarkan data LHKPN tahun 2012.
Laporan ini, kata dia, dikualifisir sebagai keterangan palsu, sekaligus terindikasi Bambang Widjojanto melakukan dugaan pidana manipulasi pajak dan TPPU selama menjadi Senior Partner di Widjojanto, Sonhaji & Associates, yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
“Ia seorang hipokrit, berpura-pura hidup sederhana, dengan bergelantungan di kereta api Depok-Jakarta saban hari. Naik ojek mengajar di kampus Universitas Trisakti. Oleh karenanya kami menuntut agar Jaksa Agung RI mengusut atas terjadinya dugaan pidana manipulasi pajak dan TPPU yang terjadi ditubuh “Widjojanto, Sonhaji & Associates”, yang melibatkan Bambang Widjojanto, yang merugikan negara puluhan miliar,” kata dia.
Batalkan Deponeering
Tak hanya itu, LSM Sadis juga menuntut agar Jaksa Agung RI Prasetyo mencabut dan membatalkan keputusan deponeering perkara atas nama tersangka Bambang Widjojanto yang dikeluarkan tanggal 3 Maret 2016.
Mereka juga mendesak perkara pidana atas nama tersangka Bambang Widjojanto dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan prinsip Equality Before The Law.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara