Keputusan deponeering, dipandang LSM Sadis tidak melalui prosedur yang benar, sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016, yang pada intinya menyatakan putusan deponeering wajib melalui proses konsultasi dan membutuhkan pertimbangan dari Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung RI dan Kapolri.
“Keputusan deponeering Jaksa Agung RI tanpa melalui konsultasi dan tidak memilki pertimbangan dari Ketua DPR dari segi uraian argumen telah terpenuhinya unsur keterwakilan kepentingan umum, dari Ketua MA segi yuridisnya, dan dari Kapolri pada aspek mekanisme penyidikannya,” ujar Gunawan.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dalam kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 23 Januari 2015 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Pada tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara Bambang Wdjojanto dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dan telah dilakukan pelimpahan Tahap ke-II pada 18 September 2015, siap disidangkan. Akan tetapi, atas desakan dan rekayasa yang dibangun oleh kawan-kawan tersangka yang tergabung dalam beberapa NGO, Jaksa Agung Republik Indonesia dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI, memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara tersebut.
“Apa yang diberikan Ketua MA, Ketua DPR dan Kapolri pada waktu itu bukanlah sebuah pertimbangan sebagaimana yang dimaksud keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016. Namun hanya sekadar statement katagori biasa yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara tersangka Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung RI,” ujarnya.
Faktor yang mendukung pertimbangan tuntutan pencabutan deponeering menurut LSM itu, karena Bambang Widjajanto tidak memiliki kualifikasi secara yuridis dan moral untuk mendapatkan keistimewaan deponeering, setelah adanya temuan dugaan pada dirinya telah melakukan manipulasi pidana pajak dan TPPU selama menjalankan profesi sebagai pengacara menjadi Senior Partner di “Widjojanto, Sonhaji & Associates” yang merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu Jaksa Agung RI Prasetyo sebelumnya memberikan tanggapannya kepada wartawan akan mempelajari dan mempertimbangkan isi laporan yang disampaikan LSM Sadis.
Sampai berita ini diturunkan wartawan masih menunggu konfirmasi Jampidsus dan Jampidum Kejagung RI. Perwakilan demo sedianya bertemu Jampidum dan Jampidsus untuk berdialog langsung. Namun urung, karena terbentur SOP internal sesuai Peraturan Jaksa Agung RI tahun 2017, pejabat yang diberi kewenangan adalah Kapuspenkum Kejagung RI. Hingga berita ini diturunkan, Bambang Widjojanto juga belum memberikan klarifikasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara