Jakarta, Aktual.Com-Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pimpinan Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah terkait keraguan publik atas pengakuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam mengaudit investigasi kasus dugaan korupsi Rental Mobil Dinas Bank Sumut yang tengah disidik oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumut.
Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar dalam keterangannya menyesalkan langkah penyidik yang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 3 dari 5 tersangka dalam kasus ini. Adapun 3 tersangka yang masuk DPO itu adalah mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut, Zulkarnain dan rekanannya yakni Direktur CV Surya Pratama, Haltatif. Sementara dua tersangka lainnya yakni Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumut.
“Sangat disesalkan, Kejatisu sebagai penyelidik awal kasus itu sekarang menjadi penyidik yang nantinya juga akan menjadi penuntut, ternyata saat menyidik sudah menyatakan ada dugaan kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Junisab, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Padahal tambah Junisab, sempat beredar kabar bahwa penyidik Kejatisu sempat menyebut bahwa penghitungan kerugian sudah dimintakan ke BPKP Sumut, namun kenyataannya tidak demikian adanya. Terakhir, melalui Asisten Pidana Khusus Asep Mulyana menyatakan pihaknya sudah menghitung kerugian negara di kasus itu dengan menggunakan KAP.
“Sebegitu nyaris absolutnya Kejatisu. KPK saja hanya sampai pada fase penyelidikan, penyidikan banyak yang berasal dari Polisi, Jaksa. Tapi, soal menghitung kerugian negara memakai auditor BPK RI atau BPKP. Bukan KAP,” kata dia.
Dia menilai dengan menggandeng jasa KAP yang profesional pasti menggunakan dana yang besar. Bila, alasan tidak menggunakan bayaran, dinilai KAP itu tidak profesional sesuai dengan kode etik Akuntan. Jika, KAP yang profesional harus mempunyai ikatan hukum perdata terhadap pengguna jasanya serta terkait objek yang di auditnya.
“Jika tidak demikian, maka hal itu tidak bisa disebut profesional, apalagi untuk bisa dikategorikan patut mewakili akuntan publik. Jadi, yang patut dipertanyakan kepada Jaksa Agung apa landasan hukum Kejatisu menggunakan jasa KAP yang berbayar tersebut?,” ujar dia.
Lalu, jika mengunakan KAP profesional dari mana asal sumber biaya untuk pembayaran KAP tersebut. Namun, apabila KAP tersebut tidak dibayar, lantas apa kepentingan KAP itu terhadap Kejatisu dan objek audit tersebut
“Apakah Kejagung sudah fasih atau tidak, soal etika KAP. Seolah kasus ini seperti didiamkan pimpinan untuk mengoreksi kinerja jajajarannya di Kejatisu,” urainya.
Sebab itu, IAW kata Junisab akan terus memantau kasus audit ini dan bersiap untuk menempuh upaya hukum ke Dewan Etik Ikatan Akuntan Indonesia agar Akuntan seperti itu tidak mudah disimpangkan untuk melawan perundang-undangan.
Secara terpisah Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, Hasan Sakti Siregar mengatakan, tidak mempersoalkan jika kantor akuntan public (KAP) yang merupakan lembaga independen untuk mengaudit laporan kewajaran. Asal berfungsi sebagai independent impact (independent dalam kenyataan), independent in hepirent (independent dalam pengelihatan orang lain).
“Jadi kalau kedua independensi ini tidak dipenuhi, maka KAP yang bersangkutan tidak dibenarkan memberikan pernyataan pendapat terutama mengenai laporan kewajaran laporan keuangan,” ucap Sakti Siregar.
Namun, demikian kata Sakti, bahwa pihak yang paling berkompeten untuk mengaudit laporan kewajaran itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai diatur dalam UU UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pasal 23E ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Sakti menilai BPK yang lingkup kerjaan terlalu luas sementara dana yang tersedia dan SDM tidak memadai, maka BPK bisa meminta bantuan dari BPK-P.
“Sementara BPK-P bisa saja meminta bantuan kepada akuntan publik,” tandas Sakti.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs