Jakarta, Aktual.com — Gerakan Anti Narkotika meminta Kejaksaan Agung (kejagung) segera melanjutkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ketiga kasus narkoba yang telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Eksekusi terhadap terpidana mati tersebut tidak perlu terlalu lama ditunggu-tunggu dan laksanakan saja sebelum akhir tahun 2015 ini,” kata Sekjen DPP Gerakan Anti Narkotika (GAN) Zulkarnain Nasution di Medan, Sabtu (26/9).
Pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba, khususnya warga asing, akan lebih baik bila cepat dilaksanakan untuk menghindari banyaknya pengajuan protes dari negara luar.
“Yang penting terpidana mati itu, telah ‘inkracht van gewijsde’ atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), dan ditolak PK-nya. Dan Presiden RI juga menolak permohanan grasi terpidana mati tersebut,” ujar Zulkarnain.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin adanya pihak lain yang merasa keberatan atas pelaksanaan hukuman mati seri ke-3 ini seperti terjadi pada tahap kedua, April 2015.
Bahkan, sampai kini, ada warga negara asing yang lolos atau ditunda pelaksanaan eksekusi matinya, karena menggugat Keppres Grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Pelaksanaan eksekusi mati pada April 2015 itu dapat dijadikan sebagai pengalaman sangat berharga,”
“Pemerintah harus tetap tegas dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar dan sindikat dari negara asing pemasok narkoba ke Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong Kejaksaan Agung untuk melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap beberapa bandar narkoba yang telah dijatuhi vonis.
Sepanjang 2015, Kejagung telah melakukan dua kali eksekusi mati, tahap pertama dilakukan pada Januari 2015 dan tahap II pada April 2015.
Artikel ini ditulis oleh: