Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung diminta tak tebang pilih dalam menangani kasus rekening gendut yang diduga dimiliki oleh sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah.
“Meski mantan kepala daerah yang dicurigai memiliki rekening gendut itu pernah menjabat dilingkungan Kejaksaan,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Pariz ketika dihubungi, Rabu (24/12).
Yang pasti, tegas Donal, sejauh ini pihaknya memang mempertanyakan keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus beberapa kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut.
Karena selama ini, lanjutnya, belum ada satu kasus pun di Kejaksaan Agung tentang rekening gendut yang diproses hingga tahap pengadilan. Terlebih dalam kasus terbaru yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni delapan kepala daerah yang diduga memiliki rekening gendut, salah satunya pernah menjadi pejabat di Korps Adhyaksa. Yaitu Achmad Amur, yang pernah menjadi Kajari dan jaksa karir di Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Selatan.
“Pihak Kejagung jangan sampai melakukan tebang-pilih. Kejagung harus menjelaskan sejauhmana proses yang telah ditempuh terhadap rekening gendut milik Achmad Amur,” kata Donal.
Dalam hal ini, Kejagung tengah menelusuri laporan transaksi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Penelusuran laporan transaksi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan adanya sejumlah rekening gendut milik yang dimiliki sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Tindak Pidana Khusus Kejagung Suyadi menjelaskan, Kejagung tengah menelusuri laporan transaksi milik Nur Alam yang diduga juga mendapatkan dana dari sebuah perusahaan di Hong Kong.
“Sementara Richcorp itu sudah enggak beroperasi lagi. Di situ kan dibilang bahwa ada pengiriman sejumlah dana masuk kepada NA dalam rekening dan kemudian dalam AXA Mandiri tadi, asuransi kan,” kata Suyadi.
Menurut Suyadi, pihaknya belum bisa memastikan apakah laporan tersebut terindikasi dugaan korupsi atau tidak. Hal ini karena pihaknya hingga saat ini masih memeriksa sejumlah orang yang terkait dengan laporan transaksi mencurigakan tersebut.
“Di situ kita lihat apakah ini bisa menimbulkan predicate crime-nya. Begitu predicate crime-nya itu korupsi, ya kita bisa dua-dua jalan. Itu yang baru kita upayakan, kita panggil beberapa yang terkait untuk mendapatkan fakta yang kemungkinan bisa arah mengerucut gitu.”
Penyidik Pidsus Kejagung lanjut Suyadi juga belum dapat memastikan perihal pemanggilan Nur Alam untuk dilakukan kroscek mengenai laporan PPATK beberapa waktu lalu.
”Nanti dilihat beberapa yang terkait dulu, kita upayakan dipanggil, baru nanti kalau sudah memerlukan kroscek dari NA baru nanti, dan enggak mesti (dipanggil) terakhir, tapi kita lihat urgensi dari perkembangan penanganan kasusnya.”
Sekadar diketahui, Richcorp International Limited merupakan perusahaan pertambangan di Hong Kong yang pada tahun 2010 pernah mentransfer uang sebesar USD4,5 juta ke rekening Nur Alam. Saat ini, jaksa sedang mengusahakan memanggil pihak Richcorp untuk diperiksa terkait laporan rekening gendut dari PPATK tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















