Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perduli Hukum (Ampuh) menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (6/7).
Mereka menggelar aksi unjukrasa untuk mendesak Kejagung membuka kembali kasus dugaan korupsi pembebasan tanah, dan pembangunan Dermaga Penyeberangan Manggar di Kabupaten Belitung Timur.
“Buka kembali kasus Tipikor pembebasan tanah dan pembangunan Dermaga Penyeberangan Manggar di Kabupaten Belitung Timur,” demikian bunyi keterangan pers yang diterima Aktual.com
Ampuh juga meminta agar Kejagung segera memeriksa mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Bahkan, menetapkan status tersangka kepadanya karena diduga kuat memiliki keterlibatan atas kasus ini.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan status tersangka kepada Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus ini,” kata dia.
Pada tahun 2003 Kementerian Perhubungan RI berencana untuk membangun Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Kabupaten Belitung Timur. Ini adalah bagian dari Program pengembangan Transportasi Indonesia Bagian Barat.
Pendanaan untuk pembangunan pelabuhan ini bersumber dari APBN, namun biaya pembebasan lahannya bersumber dari APBD Kabupaten Belitung Timur. Lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 20.000 meter persegi.
Lahan untuk pembangunan tersebut berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Manggar. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur nomor 591/104/KPTS/2006 yang ditandatangani oleh Ahok (saat itu menjabat sebagai Bupati) tertanggal 18 Januari 2006, maka dilakukan pembebasan lahan dan pematangan lahan dengan Buldozer dan alat berat.
Padahal, diketahui bahwa belum semua pemilik lahan atas lahan tersebut telah menyetujui untuk menjual atau melepas lahannya. Salah satunya adalah PT Galangan Manggar Billiton (PT GMB) yang memiliki hak atas sebagian lahan tersebut dan belum mencapa kesepakatan dengan Pemda Kabupaten Belitung terkait pembebasan lahan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 77/F.2/Fd.1/6/2010 tanggal 23 Juni 2010, Penyidik Pidsus menetapkan Khairul Effendi menjadi tersangka. Saat kasus terjadi, Khairul Effendi adalah Bupati Belitung Timur.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 78/F.2/Fd.1/6/2010 tanggal 23 Juni 2010, ditetapkan Foreman Januar sebagai tersangka. Saat kasus terjadi dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby