Jakarta, Aktual.co — Anggaran eksekusi bagi satu terpidana mati yang mencapai Rp 200 juta menimbulkan pertanyaan. Apalagi jumlah itu belum termasuk biaya transportasi satu terpidana yang ditafsir mencapai 100 juta, mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan rincian dari jumlah anggaran tersebut. Mulai dari tahap persiapan hingga eksekusi harus diterangkan kepada publik.
“Tahap persiapan hingga eksekusi ini harus diterangkan kepada publik. Alokasi anggaran ini diperuntukan untuk apa dan siapa saja,” kata Uchok, Kamis (29/1).
Dia menganggap, anggaran Rp 200 juta terbilang mahal, jika hanya untuk membunuh seseorang saja. Kerena itu Kejagung jangan hanya meminta anggaran saja, tetapi juga perlu menjelaskan barang dan jasa yang digunakan dari anggaran tersebut.
“Jadi perlu dijelaskan kegunaan anggaran itu buat pengeluaran apa saja. Kalau tidak jelas, transparansi anggaran ini akan banyak dugaan ke mark up,” ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi satu terpidana mati, Kejagung menganggarkan biaya hingga Rp 200 juta per orang. Jumlah tersebut digunakan mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan eksekusi.
“Setiap orang ada jatah biayanya Rp 200 juta. Termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan,” kata bekas anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu.
Anggaran tersebut, lanjut dia, belum termasuk biaya transportasi bagi terpidana mati yang mencapai Rp 100 juta. Pasalnya dari enam terpidana mati yang dieksekusi di gelombang pertama, dua orang di antaranya harus dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Dua orang saja biayanya Rp 100 juta. Uangnya dari kami, yang melaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi, kami kemarin hanya punya Rp 70 juta dan akhirnya BNN menerima dan membawa keduanya,” ujarnya.
Pelaksaan eksekusi gelombang dua, masih dalam tahap perencanaan. Sejauh ini Kejagung belum dapat memastikan berapa jumlah terpidana yang bakal dieksekusi pada tahap berikutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu