Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung diminta berani menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dalam perkara ini jumlah kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Desakan itu dilakukan oleh Gerakan Pemuda-Pemudi Nusantara (GPPN), dengan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (28/1).
Koordinator Gerakan Pemuda-Pemudi Nusantara (GPPN), Zuhelmi Tanjung mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada kasus-kasus kecil, tapi juga harus tajam terhadap kasus besar termasuk kasus PT Mobile8 Telecom.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada kasus pencurian ayam dan kayu Bakar yang melibatkan nenek tua, tapi penegak hukum tidak boleh takut mengusut kasus yang melibatkan predator besar,” kata Zuhelmi di Kejagung.
Ia menjelaskan, kejaksaan sejak awal tahun 2015 telah melakukan penyelidikan, terkait kasus Mobile8 Telecom dan menyatakan sudah mengantongi bukti-bukti serta dugaan adanya kerugian negara.
Bahkan, mensinyalir pemilik PT Mobile8 yaitu Hary Tanoe terlibat dalam kasus restitusi pajak.
“Tapi kenapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Zuhelmi meminta lembaga hukum yakni Kejagung tidak hanya membangun opini. Dia mendesak Jaksa Agung M Prasetyo bekerja dan membuktikan adanya tindak korupsi dalam kasus yang menyeret nama Hary Tanoe tersebut.
“Penegak hukum mesti berhenti membangun opini, segera bekerja secara profesional, bekerja berdasarkan hukum, berkerja berdasarkan bukti,” teriak dia.
Maka dari itu, Zuhelmi mendesak kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus korupsi Mobile8 Telecom dengan menetapkan tersangka sesuai bukti dan fakta yang dimilikinya.
Kemudian, kejaksaan juga harus berani segera memanggil Hary Tanoe jika memang diduga ada keterlibatan. “Kami dukung kejaksaan supaya tidak takut melawan predator uang negara, penegak hukum harus tuntaskan kasus tersebut,” jelas dia.
Sementara, Ayung perwakilan dari GPPN mengatakan apabila kejaksaan sudah memiliki bukti dan fakta kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom, maka tidak perlu lagi takut untuk meningkatkan status tersangka kepada yang terlibat termasuk Hary Tanoe.
“Padahal kejaksaan sendiri yang menyatakan sudah memiliki bukti real korupsi Mobile8 Telecom, tapi sampai sekarang belum bisa menjerat dan menjadikan tersangka orang yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah itu,” kata Ayung.
Ayung meminta kepada kejaksaan tidak memainkan rakyat Indonesia dengan mengambangkan kasus restitusi pajak yang diduga melibatkan elite partai politik, karena kejaksaan sendiri yang telah mengumbar punya bukti-bukti untuk menjerat orang yang terlibat kasus Mobile8 Telecom.
“Kenapa Kejagung begitu sulit menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Hary Tanoe, sedangkan kasus rakyat kecil maling sendal begitu cepat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby