Gedung Kejagung Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung diminta untuk mengusut penggunaan fasilitas Prasarana Umum (PSU) milik Pemkot Bekasi, sejak Januari 2017, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Permintaan ini disampaikan kepada Jaksa Agung oleh warga Bekasi, Senin (8/1) melalui sebuah surat pengaduan dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, JAM Pengawasan, JAM Pidana Khusus dan pihak terkait lainnya.

Fasilitas PSU Pemkot Bekasi dimaksud, berupa lahan parkir di Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Jalan A Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Kami tidak ingin uang parkir yang dipungut hanya masuk kantong oknum, tapi tidak masuk ke kas Pemkot Bekasi,” kata Mamat warga Kayuringan Jaya, Bekasi yang ditemui, Rabu (10/1).

Dia menduga uang parkir yang dipungut setiap bulan bisa mencapai ratusan juta rupiah sehingga sangat berarti bila masuk kas Pemkot Bekasi dan digunakan untuk pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid