Sekjen Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPPRI) Iqbal Daud Hutapea mendesak Pemkot Bekasi, dalam hal ini Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah untuk segera menertibkanya.
“Jika tidak, Pemkot Bekasi bisa dianggap melakukan pembiaran dapat dipidanakan, karena sikap itu berakibat kerugian negara. Apalagi terang benderang ada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut iqbal, pola-pola penguasaan lahan parkir seperti itu, adalah model-model preman yang dibacking aparat sehingga tak tersentuh hukum. Sebaliknya, upaya untuk mengelola secara bemar sesuai ketentuan hukum bisa dipidanakan.
“Jadi saatnya lembaga penegak hukum harus turun tangan dan negara tidak boleh kalah oleh preman. Tentu, diusut secara profesional. Jangan tegakan hukum dengan cara melanggar hukum,” pintanya.
Lahan Parkir SNK adalah satu diantara fasilitas PSU yang tidak dkuasai oleh negara, tapi digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid