Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi dua narapidana pada bulan ini dari enam terpidana mati. Karena sudah terpenuhi semua hak hukum dan persyaratan lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kedua terpidana mati tersebut berinisial GS dan TJ yang sudah semua persyaratannya terpenuhi, termasuk Peninjauan Kembali (PK).
GS merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara (Jakut) yang saat ini tengah menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.
“GS saat ini tinggal menentukan waktu pelaksanaan dan direncanakan akan dilaksanakan di Nusakambangan,” ujar Tony di Jakarta, Jumat (26/12).
Sedangkan TJ, merupakan terpidana mati asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) yang juga saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan.
“TJ saat ini tengah dalam proses penentuan pekaksanaan dan direncanakan akan dilaksanakan pula di Nusakambangan.”
Terkait rencana eksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, tim jaksa eksekutor telah mengantongi izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk menjadikan Nusakambangan sebagai tempat eksekusi mati kedua terpidana tersebut.
Sedangkan dua terpidana mati yang merupakan warga negara asing, meski semua hak hukum dan hak-hak lainnya telah terpenuhi, namun tim jaksa eksekutor masih terkendala soal koordinasi dengan pihak perwakilan negara dan keluarganya.
“Dua terpidana mati yang lain, masih terkait narkotika, keduanya warga negara asing (WNA) atas nama ND kewarganegaraan Malawi dan terpidana MACM warga negara Brazil, kita masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban tim eskekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati tersebut ke perwakilan negara setempat.”
Untuk mengurus hal tersebut, Tony tidak bisa memastikan kapan hal itu bisa diselesaikan. Namun demikian, jika urusannya sudah selesai, maka kedua WNA itu akan dieksekusi. “Kalau besok selesai, ya langsung dieksekusi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu