Seperti diketahui, Hokiarto selaku pemilik Bank Hokindo sempat terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp347 miliar, namun perkembangan kasus tersebut tidak jelas.

Dalam perkara ruislag itu, Beddu Amang mantan Kabulog terjerat kasus yang merugikan keuangan negara Rp20,29 miliar, dihukum dua tahun kurungan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan serta harus membayar ganti rugi Rp5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin, menyatakan Hokiarto dieksekusi dari kediamannya di Jelambar, Jakarta Barat.

Sekarang sudah dieksekusi ke LP Cipinang, tegasnya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby