Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keterlibatan pihak lain terkait kasus program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012 yang menjerat Direktur Viandra Productioan Mandra Naih sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono memastikan, kasus yang menjerat seniman Betawi itu tak sampai disitu. Saat ini, kata dia, pihaknya mulai mendalami masalah lewat upaya pemeriksaan kepada pihak TVRI, lantaran diduga mengetahui persoalan.
Widyo meyakini, peluang akan adanya tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 47,8 miliar tersebut terbuka lebar. Hal itu, lantaran tim penyidik telah mengantongi identitas pelaku yang diduga terlibat dalam sengkarut masalah.
“Berdasarkan laporan terbaru yang saya terima dari penyidik, kemungkinan akan adanya tersangka sangat besar. Namun siapa pihak tersebut, tunggu saja. Bisa saja dari TVRI,” kata Widyo dikantornya, Jakarta, Senin (9/3).
Data aliran dana mencurigakan terkait perkara ini, sebelumnya telah diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab itu, Kejagung meyakini peluang adanya tersangka lain sangat kuat, jika mengacu dari Laporan Hasil Analisa (LHA) yang disampaikan itu.
“Kita telah meminta kepada PPATK, guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik. Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerjasama,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengaku belum mendapat informasi mengenai siapa pihak yang identitasnya telah dikantongi penyidik itu.
Dia meminta publik bersabar, karena tim penyidik sedang berupaya mengungkap. “Tim penyidik sudah kantongi cukup bukti. Jadi tunggu saja, yang jelas akan ada tersangka baru,” kata Tony
Terakhir, Kejagung telah memeriksa tiga direksi aktif TVRI, yakni Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Direktur Keuangan LPP TVRI selaku kuasa pengguna anggaran Eddy Machmuddi Effendi, dan anggota dewan pengawas TVRI Badaruddin Achmad. Adapun  mantan Dirut Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang turut menjadi bagian, yaitu H Farhat S.
“Materi pemeriksaan keempat saksi terkait kronologis dan kewenangan,” ujarnya.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar ini, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka. Ketiganya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak, Jumat (6/3), dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu