Jakarta, Aktual.co — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012, mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa dan Desy Yusandi (DY) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kedua tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan malah tak satupun yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka DY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Desy melalui kuasa hukumnya menyampaikan, alasan ketidakhadirnya ke Kejagung sudah disampaikan melalui surat resmi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara, lanjut Tony, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) tak mengindahkan pemanggilan jaksa penyidik tanpa keterangan. “Tersangka ST alias A, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, salah satunya Dadang Mepid (DM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9) lalu.
H Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada 12 Agustus lalu.
Adapun kelima tersangka, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















