Jakarta, Aktual.com — Bupati Lampung Timur Tauhidi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi, dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu pada SD, MI, SMP, MTS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun 2012 senilai Rp 17,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, yang bersangkuta diperiksa soal kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
“Dan hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee,” ujar Amir, Selasa (10/11).
Selain memeriksa Bupati Lampung Timur Tauhidi, penyidik juga memeriksa tiga orang tersangka lainnya yakni Edward Hakim (EH) selaku Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, M. Hendrawan (MH) selaku Wiraswasta.
Serta Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung serta pihak swasta Iwan Rahman.
Dijelaskan Amir, pemeriksaan soal kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi Kabupaten/Kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, seragam sekolah, seragam pramuka dan ikat pingkang. Pemeriksaan juga soal dugaan penerimaan fee dalam pengadaan ini.
“Tapi tersangka MH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan Sakit,” ujar dia.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut yakni Edward Hakim (EH) selaku Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Tauhidi (T) selaku Pejabat Bupati Lampung Timur, M. Hendrawan (MH) selaku Wiraswasta, dan Tersangka Aria Sukma S Rizal (ASSR) selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu