Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi, Hezairil sebagai saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

“Saksi dalam pemeriksaan menerangkan proses pembayaran investasi oleh PT Pertamina (persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (22/3).

Sampai sekarang, penyidik telah memeriksa sebanyak 67 saksi dalam perkara dugaan tersebut.

Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” tanggal 27 Mei 2009.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid