Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengebut penanganan kasus korupsi pengadaan mobil listrik di tiga BUMN, yaitu PT. BRI (Persero), PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN), dan PT. Pertamina (Persero).

Guna mempercepat pengusutan kasus tersebut, penyidik memanggil pimpinan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota dan ATPM Hino serta mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementrian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, saksi Suroyo Alimoeso hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB.

Suroyo diperiksa terkait dengan kronologis pengajuan permohonan ijin laik jalan atas unit mobil jenis electric microbus, dan electric executive car oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama.

“Termasuk hasil pengajuan permohonan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI sebelum dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada Tahun 2013,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).

Tony menjelaskan, legal officer atau staf hukum PT Toyota Astra Motor (TAM) selaku ATPM mobil Toyota di Indonesia memohon untuk menunda pemeriksaan serta meminta penjadwalan kembali.

“(Pihak perusahaan minta penundaan) Agar pihak perusahaan dapat mempersiapkan bukan saja keterangan yang terkait dengan perkara dimaksud juga bukti-bukti pendukung keterangan,” ujarnya.

Namun, lanjut Tony, satu saksi lainnya yakni pimpinan ATPM Hino mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Sebelumnya, penyidik gedung bundar juga telah memanggil saksi lainnya yakni, Bagian Umum PT Sarimas Ahmadi Pratama, Zainal Arifin;Personalia PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Ginting Gumilar; Ketua Tim Pengembangan Mobil Listrik ITS, M Nur Yuniarto dan Ketua Tim Teknis Mobil Listrik ITB, Agus Purwadi pada Rabu (1/7) kemarin.

Tony menjelaskan pemeriksaan terhadap Zaenal dan Ginting terkait kronologis pelaksanaan pekerjaan 10 Unit kendaraan mobil jenis electric microbus dan electric executive car sebagai kendaraan operasional guna mendukung operasional APEC.

“Termasuk asal usul tempat pembelian kendaraan, merek kendaraan serta harganya,” jelasnya.

Tony mengatakan, Nur Yuniarto dan Agus Purwadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan 16 mobil listrik yang diduga melibatkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman selaku pejabat Bina Lingkungan Kementerian BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby