Jakarta, aktual.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2017–2025.
Korps Adhyaksa mengungkapkan, sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya merupakan rumah beneficial owner PT AKT, Samin Tan, serta kantor perusahaan induknya, PT Borneo Lumbung Energi.
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Senin (30/3/2026).
Anang menjelaskan, sebanyak 10 titik penggeledahan berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, rumah Samin Tan, kantor PT MCM, serta rumah sejumlah saksi terkait kasus ini.
Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
“Tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya, untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Anang.
Meski demikian, pihaknya belum merinci lebih jauh hasil penggeledahan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa penyitaan uang tunai dan sejumlah aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP dalam perkara ini. Anang menyebutkan, nilai kerugian tersebut berpotensi berbeda dari sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan oleh Satgas PKH kepada Samin Tan dan PT AKT sebesar Rp4,2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















