Jakarta, aktual.com – Mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menghadapi pengadilan untuk mendengarkan keputusan terkait dugaan tindak korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung berharap bahwa hakim akan memutuskan untuk menghukum Plate sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara selama 15 tahun.
“Harapannya kami tetap sesuai surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Rabu (8/11).
Johnny G Plate menghadapi tuntutan jaksa yang menyebutkan hukuman penjara selama 15 tahun karena ia didakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo bersama dengan terdakwa lainnya.
Selain itu, Plate juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp 17,8 miliar, dan terdapat tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.
Ketut berharap bahwa hakim akan mempertimbangkan tuntutan tersebut bersama dengan bukti-bukti yang telah diajukan oleh jaksa dalam proses persidangan.
“Harapan kita semua surat tuntutan PU yang telah disampaikan dijadikan pertimbangan, dan terbukti,” katanya.
Sebelumnya, Johnny G Plate, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan menghadapi sidang putusan hari ini. Johnny dan timnya berharap agar vonis yang akan dijatuhkan berujung pada pembebasan.
“Harapannya Pak Johnny G Plate bisa bebas, dan tuntutan JPU tidak terbukti,” ujar kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, saat dihubungi, Selasa (7/11).
Diketahui bahwa hari ini, pada tanggal 8 November 2023, vonis akan diumumkan di Pengadilan Tindak Korupsi. Selain Johnny, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, juga akan menghadapi sidang putusan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain