skimmer, pembobolan lewat ATM
skimmer, pembobolan lewat ATM

Jakarta, Aktual.com – Kejaksan Agung mengisyaratkan bakal menjerat korporasi PT Central Steel Indonesia (SCI) dalam perkara pidana pembobolan Bank Mandiri Rp 201 miliar.

Langkah itu menyusul putusan pengadilan yang membebankan pengembalian kerugian negara dalam perkara atas nama terdakwa Erika W Liong (Dirut PT CSI) dan Mulyadi Supardi (Manajer PT CSI).

“Kami sedang cermati sembari diskusikan untuk ditindaklanjuti,” kata Direktur Penyidikan pada Pidsus Kejagung, Warih Sadono di Jakarta, Selasa (24/4).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Mas’ud, Kamis (12/4), menyatakan terdakwa Erika dan Mulyadi bersalah.

Terdakwa Erika divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Mulyadi diganjar lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, sanksi uang pengganti diwajibkan kepada PT CSI.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid