Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung akan segera melakukan penahanan terhadapa ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah, yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tahun anggaran 2012-2013.
“Kita lihat dulu kebelakang, semua tersangka sementara syarat objektif kebuka kemungkinan itu (ditahan),” kata Direktur Penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus), Suyadi di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tersebut, bila nantinya dalam pengembangan penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup maka akan diproses secara hukum.
“Untuk kasus jaringan sampah kan Sudah masuk penyidikan, masih berjalan terus, ga berhenti.”
Kasubdit Penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus), Sarjono Turin menegaskan, kejaksaan telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka kasus tersebut. “Bahkan mereka sudah kami cekal. Kita pake teknik penyidikan (biar tidak kabur). Tunggu tanggal mainnya. Sebentar lagi.”
Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meminta Kejaksaan Agung untuk menindak tegas oknum-oknum yang menggrogoti kekayaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Model kaya gitu Itu ditangkap-tangkapin aja,” singkatnya usai menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (7/1).
Diketahui, PT Asiana merupakan rekanan yang ditunjuk Dinas PU untuk melaksanakan proyek ini. Penunjukan PT Asiana inilah yang diduga penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari sejumlah keterangan saksi. Panitia Lelang pengadaan proyek telah mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Mulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.
Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU DKI Jakarta itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.
Ketiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Mantan Kadis PU DKI Erry Basworo, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari. Ketiganya hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Dalam proyek pengadaaan jaringan ini anggaran yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu