Jakarta, Aktual.com – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015, menemukan titik terang. Pasalnya, Kejaksaan Agung mengisyaratkan sudah mengantongi pihak tersangka yang diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek di Kementrian Pertanian tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, menyatakan sejauh ini beberapa saksi terkait dugaan korupsi tersebut, telah diperiksa. Pihak paling bertanggungjawab terhadap dugaan penyimpangan anggaran itu, sudah dibidik.
“Nantinya akan mengerucut siapa yang paling bertanggung jawab atas adanya indikasi penyimpangan tersebut,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/2).
Ia menjamin penanganan perkara itu, sampai sekarang masih terus berjalan. “Pidsus semakin mendalami adanya indikasi penyimpangangan pengadaan Alsintan itu,” tandasnya.
Terkait adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru terkait kasus itu, ia menyatakan tunggu saja. “Nanti kita tunggu saja, seperti apa nantinya. Tapi yang pasti apa yang dikerjakan Pidsus sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan penyimpangan anggaran alsintan.
Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, “rice transplanter”, “seeding tray” dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.
Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015.
Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima Alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.
Sekadar informasi, Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.
Terhadap kasus dugaan korupsi Alsintan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung untuk serius menanganinya. Komisi juga menyebutkan tidak menjadi masalah jika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa pihak terkait dalam kasus itu, seperti menteri pertanian selama dalam rangka pengumpulan keterangan dan bukti-bukti atau tahap penyelidikan.
“Kita akan mendorong (penyelesaian) karena dalam pertemuan rutin dengan kejaksaan, selalu mengingatkan kasus-kasus yang berdasarkan dari laporan pengaduan masyarakat,” kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku, pengelolaan anggaran selalu dilakukan transparan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Justan Siahaan, Jumat (1/2), dalam pemberitaan, menegaskan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menekankan kepada jajarannya, untuk tidak main main dengan anggaran di Kementan. Pengelolaan anggaran ini juga didampingi KPK dan BPK.
“Dari dulu kita sudah didampingi dan bekerja sama (dengan) KPK dan BPK. Prestasi sebagai Kementerian dengan pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK, dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WBK) dari BPK atas laporan penggunaan anggaran. Keduanya diraih dalam dua tahun berturut-turut,” jelas Justan.
Artikel ini ditulis oleh: