Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menegaskan, akan mempercepat proses penyerahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan.

Nantinya, calon petahana Gubernur DKI Jakarta itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap 2 kita segerakan ke pengadilan,” kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (30/11) kemarin.

Dengan demikian, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

“Oleh karena itu, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka, itu intinya,” ujar Noor Rahmad.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu