Kata Warih, penyelesaian perkara-perkara mandek dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang tidak atau kurang cukup bukti.
Lalu melimpahkan perkara yang sudah cukup bukti ke pengadilan dan mendalami perkara yang kurang bukti, tetapi kuat unsur pidananya.
“Kalau dilihat priporsinya antara peekara yang lanjut dan dihentikan sekitar 60 banding 40 persen. ” papar
mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Menurut penuturannya, berdasarkan data 32 Desember 2015, se-Indonesia ada 3. 367 perkara yang mangkrak yaitu dari tingkatan penyelidikan sebanyak 1. 324 perkara, tingkatan penyidikan 2. 043 perkara. Sementara, di Gedung Bundar sekitar 300-an perkara.
Perkara Mangkrak
Berdasarkan penelusuran, banyak perkara yang sejak lama ditangani namun tak kunjung rampung.
Adalah perkara Bank Mandiri dengan debitur PT Cipta Graha Nugraha Nusantara, PT Larivi Media Karya, PT Great Rover Internasional.
Kemudian perkara dugaaan korupsi LTE Gas Turbin 1. 1 dan 1. 2 atas nama tersangka Yuni (Direktur CV Sri Makmur tahun 2015), kasus penggadan layanan internet kecamatan (MPLIK) dan kasus Indosat.
Selanjutnya perkara korupsi di Bank BJB dengan terpidana 8 tahun penjara Wawan Indrawan. Dalam kasus ini jaksa penyidik tinggal menjerat pihak swasta.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















