Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penggadaan mobil pusat layanan internet kecamatan (MPLIK) yang bernilai Rp1,4 triliun, 2010 sampai 2012.

“Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi tengah menangani dan akan menuntaskannya,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin, di Kejagung, Selasa (14/4).

Dikatakan Sarjono, saat ini pihaknya tengah fokus mendalami kontrak pelayanan melalui jaringan internet dan sampai kini tim tengah mencari modus operandinya.

“Ini kendalanya, karena sampai saat ini belum ketemu di swasta mendapatkan pembayaran berdasarkan hasil sewa jaringan itu. Dan ini tersebar di beberapa provinsi,” terang Sarjono.

“Tim baru memeriksa ke Provinsi Banten, Jabar dan DKI. Padahal, faktanya proyek ini hampir di seluruh provinsi,” kata dia.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Maruli Hutagalung, menyatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus mega korupsi tengah dihitung kerugian negaranya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk Kementerian Komunikasi dan Informasi serta PT PT Multidana Rencana Prima.

“Sedangkan, lima rekanan proyek lain masih menunggu. Tunggulah, brilah waktu kepada tim untuk bekerja,” ungkapnya.

Diketahui, lima operator lain yang mengerjakan proyek yang diduga sangat bermasalah, adalah PT AJN mengerjakan tiga paket, PT WIN (satu paket), PT Lintas Artha (satu paket) , PT Radnet (satu paket) dan PT Telkom (enam paket) atau sekitar 60 persen dari nilai proyek atau setara 588 unit MPLIK senilai Rp520 miliar.

Dalam praktiknya, Telkom menunjuk tiga sub-kontraktor, terdiri dari, PT Pramindo Ikat Nusantara sebagai pelaksana customer premises equipment, PT Multi Media Nusantara sebagai penyedia jaringan internet (vissat) dan PT Geosys Alexindo sebagai penyedia kendaraan bermotor. Proyek ini sampai sekarang baru menyediakan 585 unit MPLIK dari 1.907 unit yang harus sudah tersedia atau sekitar 25 persen.

Sampai kini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka, yakni Kepala BP3TI Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83/F.2 Fd.1/07/2013 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013. Mereka tidak dicegah keberangkatan ke luar negeri dan ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby