Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
“Sudah kita tahan yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya nanti akan saya sampaikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Adi Toegarisman, di Kejagung, Senin (24/9)
Karen terlebih dulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sebelum dilakukan penahanan. Diketahui sejak ditetapkan tersangka pada 22 Maret 2018 lalu, Karen belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
“Tadi dia (Karen) kita periksa untuk pertama sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Warih Sadono.
Usai diperiksa, sekitar pukul 14.00 WIB Karen lalu keluar dari gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan pink. Karen langsung diboyong ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini dua tersangka lain yang sudah terlebih dulu ditahan yakni Manager Merger &Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Satu tersangka lainnya Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan sampai kini belum diperiksa.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid