Victor Rachmat Hartono. Aktual/DOK PB DJARUM

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai status pencekalan empat pihak lain dalam perkara dugaan manipulasi pajak, setelah pencekalan terhadap Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono, resmi dicabut.

Selain Victor, empat pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri ialah, Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Anang menjelaskan bahwa hingga kini hanya pencekalan terhadap Victor yang dicabut oleh penyidik.

“Informasi yang saya dapat dari penyidik, hanya terhadap yang bersangkutan dulu ya. Itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Senin (1/12/2025).

Anang menegaskan bahwa penerbitan maupun pencabutan pencekalan merupakan kewenangan penuh penyidik. Salah satu indikator pencabutan adalah dinilai kooperatifnya pihak yang dicekal.

Menurut penyidik, Victor telah menunjukkan sikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016–2022. Bentuk kooperatif tersebut antara lain telah memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Itu kewenangan dari tim penyidik. Subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” imbuh Anang.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh pihak yang dikenai pencekalan masih berstatus sebagai saksi.

“Masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan tersangka. Semua masih sebagai saksi,” ujarnya.

Kasus ini terkait dugaan manipulasi pembayaran pajak oleh wajib pajak dan perusahaan di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020. Modusnya, oknum pejabat pajak diduga bersekongkol dengan wajib pajak untuk memperkecil jumlah pembayaran pajak. Sebagai imbalannya, oknum tersebut menerima keuntungan pribadi.

Pada Minggu (23/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita, 1 unit Toyota Alphard, 2 unit motor gede (moge), serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyidikan masih berlanjut, dan Kejagung menegaskan akan terus mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano