Jakarta, Aktual.co —  Kejaksaan Agung menjemput paksa General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai Zainul Bahri setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dengan dugaan korupsi perbaikan “docking” Kapal Tunda Batu II pada PT Pelindo (Persero).
“Tim penyidik sendiri telah melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi tersangka di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda Nomor 68 A Medan, Sumatera Utara, hingga ditangkap dan dibawa ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (24/4).
Dia mengatakan, ZB ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2015 sampai 21 Mei 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015.
Sebelumnya, pada 9 April 2015, penyidik telah menahan tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan berinisial H.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (Persero), General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka Zainul Bahri) melaksanakan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan (Tersangka H) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya, tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi, namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka mencapai 30 persen.
Terdapat kerugian negera lebih kurang Rp1,7 miliar dalam kasus tersebut, mengingat hingga saat ini mesin pengganti yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu, tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby