Blok Basker Manta Gummy
Blok Basker Manta Gummy

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 oleh PT Pertamina (Persero).

“Ya kira-kira begitulah (sudah kantongi nama tersangkanya),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/10).

Ia menyatakan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menuntaskan kasus itu. “Tidak yang bisa menghalangi Kejagung untuk menyidik kasus itu, siapapun yang telibat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya, JAM Pidsus Arminsyah menyebutkan pihaknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut.

“Kalau itu (tersangka), kita masih dalami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah.

Kasus itu bermula PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka