Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memastikan kasus penggadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran di Angkasa Pura I dapat disidik kembali. Pasalnya, saat ini kasus dugaan korupsi senilai Rp 63 miliar itu telah dihentikan atau SP3.
“Tentu saja, dapat dibuka (disidik) kembali jika tim penyidik kembali menemukan fakta baru. Ini sudah SOP di Kejaksaan,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin, di Kejagung, Rabu (17/6) malam.
Pekan lalu, kasus Damkar atas nama tersangka Dirut AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem di-SP3, dengan alasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak menemukan bukti kerugian negara.
Menurut Turin, Tim Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3 TPK) bekerja secara profesional dan proporsional, dengan mengacu kepada alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi, bila sebuah perkara tidak cukup bukti, tentu akan diambil sikap (dihentikan penyidikan). Sebaliknya, perkara yang cukup alat bukti, dimajukan ke pengadilan,” tandasnya.
Kasus penggadan Damkar pada AP I dimaksudkan untuk membantu kelengkapan fasilitas di Bandar Udara (Bandara) Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga ditemukan banyak pelanggaran dan karenanya Tim Satgasus P3 TPK meningkatkan ke penyidikan. Kedua tersangka selama penyidikan tidak ditahan, seperti 56 tersangka dengan kasus lain yang ditangani korps Adhyaksa.
Sementara Tommy Soetomo, semenjak dijadikan tersangka sejak 16 Juli 2014 belum pernah ditahan atau bahkan dicopot oleh Menteri Negara BUMN Rini Soemarno.
Namun berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Budi Setiawan selaku Dirut PT Pos Indonesia yang dicopot Menteri Rini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu