Kapal Tanker MT Arman 114 yang dilelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Aktual/DOK KEJAKSAAN AGUNG

Batam, aktual.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan Light Crude Oil atau minyak mentah ringan. Sebelumnya, kapal tanker berbendera Iran tersebut sempat gagal dilelang karena tidak ada peminat yang memenuhi persyaratan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan kapal tersebut merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

“MT Arman 114 merupakan barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Saat ini, kapal tanker tersebut berada di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan siap untuk dilelang kembali kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Anang menjelaskan, lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam 29444.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara KPKNL Batam,” tegasnya.

Ia merincikan, objek lelang berupa satu unit kapal tanker yang dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal tersebut memiliki spesifikasi teknis yang cukup besar, dengan panjang mencapai 330,27 meter dan lebar 58 meter.

Menurut Anang, pelelangan kembali ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan melalui BPA untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari barang rampasan hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset sitaan.

“BPA Kejaksaan terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dan pelelangan aset rampasan negara secara transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano