Jakarta, Aktual.com — Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau, Burhanuddin dan Kepala Inspektorat, Muchlis ‎dijebloskan ke balik jeruji besi oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Senin (2/5).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya‎.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, dugaan kerugian negara sementara dalam perkara ini senilai 265 miliar. Penahanan terhadap keduanya untuk guna kepentingan penyidikan.

“Hari ini keduanya kita lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. Penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Arminsyah, Senin (2/5).

Dia menjelaskan keduanya diduga menyetujui adanya anggaran senilai Rp 265 miliar yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya adanya penyelewengan anggaran.

“Penggunaan dan yang dipaka‎i untuk membangun tenanga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada (fiktif),” terang dia.

Sementara Sekda Pemkab Bengkalis, Burhanuddin tidak mengeluarkan sepatah katapun saat digeladang dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Hal serupa juga ditunjukan tersangka Muchlis ketika awak media mencoba untuk meminta tanggapan atas kasus yang menjeratnya itu.

Sebelumnya, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjebloskan mantan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Ribut Susanto, ke balik jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kamis (28/4) malam.

Ribut Susanto merupakan tersangka kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya. Dugaan kerugian negara sebesar Rp 265 miliar.

Kasus ini dengan dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam penyertaan modal pemerintah (PMP) Pemda Bengkalis ke PT BLJ (BUMD) sebesar Rp 300 miliar.

PMP Bengkalis dikucurkan terkait permohonan PT BLJ, Desember 2011 kepada Pemkab Bengkalis, untuk pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby