Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, tahun anggaran 2013.

Tersangka itu adalah mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Kejagung dalam hal ini telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat ke tiga tersangka.

“Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan tiga orang tersebut sehingga tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (11/8).

Para tersangka itu yakni, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013 berinisial W.

Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print – 78/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013 berinisial MR. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 79/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Berikutnya, Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 berinisial P. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print – 80/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.

Tony menjelaskan, penetapan tersangka berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310.

Empat kegiatan itu terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung. Dalam pelaksanaannya, kata Tony, diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan.

“Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Menurut dia, kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp 19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Rinciannya Rp 3.984.697.000 oleh MR ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013.

Kemudian, Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013. Serta, Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.

Untuk melengkapi berkas tersangka, Kejagung memeriksa tiga saksi, Senin (10/8). Mereka adalah Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, M. Nofiansyah, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 dan Geoffrey Rejoice Novena Sopija, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013.

“Ketiga Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Tony. Dijelaskan, saksi Nur dan Nofiansyah dicecar mengenai kronologis penunjukan pihak ketiga dan pengadaan langsung untuk material dan angkutan dalam pekerjaan swakelola yang diduga fiktif dalam kurun waktu pelaksanaan pada April 2013 sampai dengan Agustus 2013. Sedangkan saksi Geoffrey dicecar soal ronologis pengeluaran dana untuk kegiatan swakelola termasuk besarnya jumlah pemotongan uang oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby