Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung akan mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang melibatkan BP Migas (SKK Migas).
Pengembangan perkara dengan mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 2,716 miliar dollar AS atau setara Rp 35 triliun.
“Hasil koordinasi kami ada komitmen dari kepolisian bahwa dalam pengembangannya juga akan ditangani TPPU-nya,” ujar Jampidsus, M Adi Toegarisman di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/1).
Namun, penyidikan terkait pencucian uang akan dilakukan jika ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana dalam persidangan. Bahkan, tak menutup kemungkinan kasus pencucian uangnya akan ditangani kejaksaan.
“Karena ini pidana korupsi, bisa saja kami mengambil sikap untuk mengembangkan penyidikan sendiri,” terang Adi.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri juga menyita pabrik beserta kilang yang digunakan PT TPPI untuk memproduksi LPG. Pabrik tersebut terletak di daerah Tuban, Jawa Timur.
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kondensat ini telah lengkap (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby