Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan saat ini kewenangan penahanan terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih ada di pihak kepolisian.
“Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami,” kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Karena itu Kejagung meminta kepada Bareskrim Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka sehingga berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Barang bukti dan tersangka tentu dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin. Semuanya akan dipercepat,” ujar Noor Rachmad.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama lengkap atau P-21.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.
Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Atas perbuatannya Ahok dijerat dengan pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby