Jakarta, Aktual.com — Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Atas hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengaku pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini. Pun termasuk mantan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.
“Sudah dong, kita sudah periksa beberapa saksi, hingga Syafrudin Tumenggung juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kapuspenkum Tony Spontana saat dihubungi Aktual.com, Senin (17/8).
Selain itu, Tony juga mengaku pihaknya sudah lama membidik kasus yang bergulir di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menjabat. Bahkan, lanjut Tony kasus ini adalah hasil penyelidikan tim Satgassus dan temuan Intelejen.
“Kasus ini dari penyelidikan dan ada temuan dari Intelejen Kejagung,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia di bilangan Senayan Jakarta beberapa hari lalu.
Namun, Kejagung dianggap salah melakukan penggeledahan terkait subjek dan objek penggeledahan dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pasalnya, semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
“Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas dan salah alamat saat melakukan penggeledahan ,” ujar Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim, Minggu (16/8).
Menurut Informasi yang di peroleh Victoria Securities Indonesia, jika penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.
Namun ditegaskan dia, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby