Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung mengaku akan melanjutkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah sebelumnya sukses mengeksekusi 15 terpidana.
“Kita tetap jalani terus karena berkaitan dengan penyelamatan bangsa. Pada 2015, kita eksekusi 15 terpidana mati,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12).
Namun, Prasetyo tidak menyebutkan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati itu. Dia menjelaskan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba memang sangat penting mengingat peredaran masih tetap marak di banyak daerah.
“Yang paling banyak perkara di daerah adalah narkoba, dan korban paling banyak adalah anak muda usia produktif. Ini menjadi salah satu ‘concern’ kita,” katanya.
Di satu sisi, dia mengakui tidak semua pihak mendukung hukuman mati para terpidana narkoba dengan berbagai alasan. “Masih ada penolakan-penolakan, dan mereka tidak memahami bagaimana luar biasanya kejahatan narkoba,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















