Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menyebutkan dasar penahanan terhadap keempat tersangka itu.

Alasan obyektif dari penahanan itu para tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subyektif dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ia menambahkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp73,499 miliar. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby