Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/8). Dalam keterangannya, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Soeharto dan ahli warisnya beserta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,38 triliun kepada negara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah memblokir aset Yayasan Supersemar terkait putusan Makhamah Agung (MA), yang mewajibkan pembayaran sebesar Rp 4,4 triliun.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setio Wahyudi mengungkapkan Kejaksaan melalui Pusat Penelusuran Aset (PPA) telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran aset Yayasan Supersemar.

Surat itu dikirim ke kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 18 Desember lalu. “PPA sudah melakukan pemblokiran, tanggal18 dikirimkan ke PN Jaksel, tapi belum ada jawaban,” kata Bambang, Selasa (29/12).

Menurutnya, dalam upaya penelusuran aset ataupun pemblokiran, Kejagung turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ya demikian (bekerjasama dengan PPATK),” sambung Bambang.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, adanya perkembangan dari penelusuran aset yang dilakukan oleh PPA dan jaksa intelijen.

“Ada perkembangan jumlah aset yang ditelusuri. Terakhir, PPA menyampaikan ada beberapa aset Yayasan Supersemar yang sudah berhasil ditelusuri. Di Jakarta dan sebagian di luar Jakarta,” terangnya tanpa merinci detail aset dimaksud.

Jamdatun menuturkan pihaknya belum dapat memastikan berapa persen nilai aset yang berhasil ditelusuri terhadap putusan MA.

“Kita belum berani menafsirkan, nilai aset terjadi perubahan harga saat ini. Kita akan minta keterangan ahli terlebih dahulu. Tapi itupun bergantung setelah hasil sidang annmaning,” imbuhnya.

Disinggung mengenai proses sidang aanmaning yang tertunda karena tergugat berhalangan, Bambang mengakui pihaknya telah menerima tembusan surat yang diajukan oleh kuasa hukum Yayasan Supersemar.

Karenanya ia memaklumi tenggat waktu untuk eksekusi paksa belum berjalan. “Kita dapat tembusan permohonan penundaan, (tergugat) bukan tak datang,” jelas Bambang.

Diketahui, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyampaikan bahwa sidang aanmaning terhadap Yayasan Supersemar ditundang hingga tanggal 6 Januari mendatang.

Sebab, kuasa hukum pihak Supersemar yang diwakili Denny Kailimang berhalangan hadir lantaran adanya kegiatan lain. Made menekankan, PN Jaksel menyetujui permohonan diundurnya sidang aanmaning karena Yayasan Supersemar dinilai memiliki itikad baik. Sidang dipastikan Made akan dipimpin Ketua PN Jaksel, Haswandi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu