Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung telah membacakan amar duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Pembacaan duplik itu merupakan agenda lanjutan dari sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Dalam dupliknya Kejagung meyebutkan bahwa PT VSI tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan praperadilan. Alasannya, karena PT VSI bukan tersangka ataupun kuasa hukum dari seorang tersangka.

“Termohon tidak memiliki ‘legal standing’ mengajukan permohonan praperadilan. Bukan seorang tersangka, maupun kuasa hukum sorang tersangka, sehingga tidak berhak mengajukan praperadilan,” kata perwakilan Kejagung Firdaus Dewilmar di depan Hakim Ketua Ahmad Khusairi.

Pihak Kejagung pun yakin Hakim Ahmad akan menolak seluruh permohonan yang diajukan PT VSI, termasuk tuntutan uang pengganti sebesar R 1 triliun. “Dari jawaban dan fakta dipersidangan tadi, kita yakin permohonan mereka ditolak. Legal standing harusnya di Jakpus atau perdata mereka. Apalagi tuntutannya Rp 1 triliun,” ujar Firdaus.

Setelah mendengarkan amar duplik yang dibacakan pihak Kejagung, Hakim Ahmad lantas memutuskan jadwal sidang berikutnya. Sidang lanjutan praperadilan itu akan kembali digelar besok, Rabu (23/9) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pemohonan yakni PT VSI.

Dalam sidang besok, PT VSI akan menghadirkan dua saksi, satu saksi fakta dan satu lagi ahli. Namun, VSI kemungkinan akan mengajukan saksi tambahan. “Jadi maksimalkan besok saksinya, saksi dari pemohon tambahan bukti surat. Besok mula pukul 11.00 WIB, harus selesai 17.00 WIB,” kata Hakim Ahmad.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu